{"id":737,"date":"2022-05-30T12:11:47","date_gmt":"2022-05-30T12:11:47","guid":{"rendered":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/first\/artikel\/123"},"modified":"2025-11-20T06:25:03","modified_gmt":"2025-11-20T06:25:03","slug":"kebijakan-keuangan-kalurahan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/home\/2022\/05\/30\/kebijakan-keuangan-kalurahan\/","title":{"rendered":"Kebijakan Keuangan Kalurahan"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: center\"><strong>BAB VI<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: center\"><strong>KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN<\/strong><\/p>\n<p><strong>&nbsp;<\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><strong> Pengertian Pengelolaan Keuangan Kalurahan<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 71 ayat ( 1 ) yang dimaksud Keuangan Desa yaitu semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang atau barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak dan kewajiban sebagaimana yang dimaksud menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan dan pengelolaan Keuangan Desa.<\/p>\n<p>Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang dimaksud Pendapatan Desa yaitu semua penerimaan desa dalam 1 ( satu ) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Sumber-sumber pendapatan desa yaitu :<\/p>\n<ol>\n<li>Pendapatan Asli Desa ( PADesa ).<\/li>\n<\/ol>\n<p>Meliputi hasil usaha ( bagi hasil BUMDes), hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong dan lain-lain pendapatan asli desa. Hasil aset meliputi tanah kas desa, tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi,&nbsp; dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal usul-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat desa. Pendapatan asli desa yang lain yaitu hasil pungutan desa.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li>Dana Desa.<\/li>\n<li>Alokasi Dana Desa ( ADD ).<\/li>\n<li>Dana Bagian dari Pajak dan Retribusi Daerah<\/li>\n<li>Bantuan Keuangan dari APBD Kabupaten\/Kota dan Provinsi.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten\/Kota bisa bersifat umum dan khusus. Bantuan yang bersifat khusus tidak masuk dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70 % dan paling banyak 30 %.<\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li>Lain-lain pendapatan yang sah yaitu penerimaan dari hasil Kerjasama Desa, penerimaan dari bantuan perusahaan yang berlokasi di Desa, penerimaan dari hibah dan sumbangan Pihak Ketiga, koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas desa pada tahun berjalan, bunga bank dan pendapatan lain desa yang sah.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Belanja Desa yaitu semua pengeluaran yang merupakan kewajiban desa dalam 1 ( satu ) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja desa tersebut dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan desa. Klasifikasi belanja Desa terdiri atas bidang :<\/p>\n<ol>\n<li>Penyelenggaraan pemerintahan Desa<\/li>\n<li>Pelaksanaan pembangunan Desa<\/li>\n<li>Pembinaan kemasyarakatan Desa<\/li>\n<li>Pemberdayaan masyarakat Desa<\/li>\n<li>Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Klasifikasi belanja tersebut dibagi dalam sub bidang dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan Desa yang telah dituangkan dalam RKP Desa. Untuk bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa, klasifikasi belanja dibagi dalam sub bidang sesuai dengan kebutuhan Desa untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak yang terjadi di Desa.<\/p>\n<ol>\n<li>Klasifikasi belanja bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa<\/li>\n<\/ol>\n<p>dibagi dalam sub bidang :<\/p>\n<ol>\n<li>Penyelenggaraan penghasilan tetap, tunjangan dan operasional pemerintah Desa.<\/li>\n<li>Sarana dan prasarana pemerintahan Desa.<\/li>\n<li>Administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan.<\/li>\n<li>Tata Praja Pemerintahan, perencanaan, keuangan dan pelaporan.<\/li>\n<li>Pertanahan<\/li>\n<li>Klasifikasi belanja bidang pelaksanaan pembangunan desa dibagi<\/li>\n<\/ol>\n<p>dalam sub bidang :<\/p>\n<ol>\n<li>&nbsp;<\/li>\n<li>&nbsp;<\/li>\n<li>Pekerjaan umum dan penataan ruang.<\/li>\n<li>Kawasan pemukiman.<\/li>\n<li>Kehutanan dan lingkungan hidup.<\/li>\n<li>Perhubungan, komunikasi dan informatika.<\/li>\n<li>Energi dan sumber daya mineral<\/li>\n<li>&nbsp;<\/li>\n<li>Klasifikasi belanja bidang pembinaan kemasyarakatan desa dibagi<\/li>\n<\/ol>\n<p>dalam sub bidang :<\/p>\n<ol>\n<li>Ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.<\/li>\n<li>Kebudayaan dan keagamaan.<\/li>\n<li>Kepemudaan dan olahraga.<\/li>\n<li>Kelembagaan masyarakat.<\/li>\n<li>Klasifikasi belanja bidang pemberdayaan masyarakat desa dibagi<\/li>\n<\/ol>\n<p>dalam sub bidang :<\/p>\n<ol>\n<li>Pertanian dan peternakan.<\/li>\n<li>Peningkatan kapasitas aparatur Desa.<\/li>\n<li>Pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga.<\/li>\n<li>Koperasi, usaha kecil mikro dan menengah.<\/li>\n<li>Dukungan penanaman modal.<\/li>\n<li>Perdagangan dan perindustrian.<\/li>\n<li>Klasifikasi belanja bidang penanggulangan bencana, keadaan<\/li>\n<\/ol>\n<p>darurat dan mendesak desa dibagi dalam sub bidang :<\/p>\n<ol>\n<li>Penanggulangan bencana.<\/li>\n<li>Keadaan darurat.<\/li>\n<li>Keadaan mendesak.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pembiayaan Desa adalah merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan terdiri atas kelompok :<\/p>\n<ol>\n<li>Penerimaan pembiayaan.\n<ol>\n<li>SILPA tahun sebelumnya.<\/li>\n<li>Pencairan dana cadangan.<\/li>\n<li>Hasil penjualan kekayaan desa yang dipisahkan kecuali tanah dan bangunan.<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li>Pengeluaran pembiayaan.<\/li>\n<li>Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 ( satu ) tahun anggaran dan ditetapkan dengan peraturan desa.<\/li>\n<li>Penyertaan modal digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal dalam bentuk tanah kas desa dan bangunan tidak dapat dijual.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pengelolaan Keuangan meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan menggunakan sistem informasi yang dikelola Kementerian Dalam Negeri yaitu Siskeudes.<\/p>\n<p>Penyelenggaraan fungsi pemerintahan desa akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan pemerintahan tersebut diikuti dengan penerimaan sumber-sumber pendapatan desa yang cukup dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>Hubungan antara dokumen perencanaan strategis dengan anggaran dapat dilihat dalam gambar berikut :<\/p>\n<table width=\"655\">\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"655\">&nbsp;<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>Gambar 6.1<\/p>\n<p>Kerangka Hubungan Antara Keuangan Kalurahan \/ APB Kalurahan dengan RKP Kalurahan dan Visi Misi Strategi RPJM Kalurahan<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APB Kalurahan) merupakan rencana pengelolaan keuangan tahunan pemerintah desa yang disetujui oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) dalam Peraturan Kalurahan. Dalam hubungannya dengan RPJM Kalurahan, APBKal merupakan komitmen penyelenggara pemerintah desa&nbsp; untuk mendanai strategi pembangunan pada satuan program dan kegiatan selama kurun waktu 6 tahun. Arah kebijakan keuangan kalurahan yang diambil oleh Kalurahan Donokerto mengandung makna :<\/p>\n<ol>\n<li>Arah belanja APB Kalurahan Donokerto digunakan sepenuhnya untuk mendukung kebijakan dan prioritas strategis jangka menengah 6 tahunan;<\/li>\n<li>Untuk menjamin ketersediaan dana maka kebijakan pendapatan desa diarahkan untuk mendapatkan berbagai sumber pendapatan yang substansial dan dengan jumlah yang memadai. Mengingat kebijakan masing-masing komponen APB Kalurahan berbeda, maka kebijakan keuangan desa juga dirinci pada masing-masing komponen tersebut, meliputi kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Adapun hubungan strategi dengan arah kebijakan komponen APBDesa dapat dilihat dalam gambar berikut :<\/li>\n<\/ol>\n<table width=\"592\">\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"592\">\n<table width=\"50\">\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"50\">\n<p>P1<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"50\">\n<p>P1<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"50\">\n<p>P1<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"50\">\n<p>P1<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"50\">\n<p>P1<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"50\">\n<p>P1<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<table class='table table-striped'>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"274\">&nbsp;<\/td>\n<td width=\"75\">&nbsp;<\/td>\n<td width=\"16\">&nbsp;<\/td>\n<td width=\"207\">&nbsp;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td colspan=\"2\">&nbsp;<\/td>\n<td rowspan=\"3\">&nbsp;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td>&nbsp;<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>Gambar 6.2<\/p>\n<p>Kerangka Hubungan Antara Strategi dengan Komponen APBKAL<\/p>\n<p>Gambar diatas menunjukkan hubungan antara proses perencanaan kegiatan dengan keuangan desa. Satuan terkecil dari perencanaan strategis adalah program dan kegiatan. Melalui analisis belanja, standar pelayanan, dan standar harga atas komponen belanja tiap kegiatan dapat dihitung kebutuhan belanja. Dengan demikian, arah kebijakan belanja Kalurahan&nbsp; Donokerto pada prinsipnya adalah agar belanja dapat mendukung kebutuhan dana seluruh kegiatan, sehingga belanja yang tidak strategis dan tidak mempunyai nilai tambah dapat diminimalisir. Pada tahap berikutnya, untuk menutup semua kebutuhan belanja, APB Kalurahan harus mengoptimalkan sumber-sumber pendapatannya. Semua potensi pendapatan semaksimal mungkin digali agar mampu menutup seluruh kebutuhan belanja. Kebijakan pendapatan diarahkan agar sumbersumber pendapatan yang mendukung APBKalurahan selama ini diidentifikasi dengan baik, ditingkatkan penerimaannya (intensifikasi), dan diupayakan sumber-sumber baru (ekstensifikasi) oleh Pemerintah Kalurahan Donokerto. Mengingat bahwa komponen APB Kalurahan menggunakan struktur surplus\/defisit, maka selisih antara pendapatan dan belanja dihitung sebagai surplus\/defisit dan dialokasikan ke pembiayaan. Dalam hal APB Kalurahan mengalami defisit, maka kebijakan pembiayaan mengupayakan sumber pemasukan kas untuk menutup defisit tersebut (penerimaan pembiayaan). Sebaliknya, apabila APB Kalurahan mengalami sisa lebih, maka atas surplus tersebut akan dialokasikan dalam pengeluaran pembiayaan pada pos-pos pembiayaan yang diperkenankan dalam peraturan perundang-undangan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><strong> Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Arah kebijakan pendapatan difokuskan pada upaya penggalian PADesa walaupun tetap dengan penuh kehatian-hatian agar tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi dan membebani UMKM dan masyarakat secara berlebihan. Pendapatan asli desa yang saat ini sedang digalakkan adalah pendapatan dari bagi hasil Bumdes. Donokerto Sport Centre ( DSC ) merupakan gedung pusat olahraga kalurahan yang akan dimaksimalkan sebagai penyumbang terbesar pendapatan asli desa. Proses pembangunan DSC saat ini sudah sampai pada tahap selesainya pengurusan IMB.<\/p>\n<p>Selain itu perlu dilakukan upaya peningkatan optimalisasi dana perimbangan ADD, bagi hasil, bantuan keuangan khusus Kabupaten\/Kota, Dana Desa, Dana Keistimewaan serta tidak kalah pentingnya adalah mengembangkan sumber pendapatan dari sumber pendapatan lain-lain termasuk salah satunya adalah CSR ( Corporate Social Responbility). CSR yang saat ini sudah berjalan yaitu penerimaan dari PDAM. CSR beberapa perusahaan yang berlokasi di Kalurahan Donokerto akan dioptimalkan lagi sebagai sumber pendapatan.<\/p>\n<p>Tahap perencanaan pendapatan menjadi sangat penting karena anggaran yang tidak efektif dan tidak berorientasi pada kinerja dan dapat menggagalkan perencanaan yang sudah disusun. Oleh karena itu pengelolaan pendapatan desa harus dilakukan secara cermat, tetap dan penuh kehati-hatian. Pemerintah kalurahan dituntut untuk mampu menciptakan suatu perangkat yang bukan hanya mampu menjamin seluruh pendapatan desa dapat terkumpul dan diterima dalam kas desa tetapi mampu merumuskan kebijakan anggaran pendapatan kalurahan mulai dari perencanaan. Perencanaan pendapatan kalurahan merupakan proses yang paling krusial dalam penentuan besarnya alokasi anggaran yang akan dimanfaatkan untuk membiayai program kegiatan.<\/p>\n<p>Oleh karenanya Pemerintah Kalurahan Donokerto senantiasa berupaya memaksimalkan potensi yang ada disamping terus menggali potensi yang selama ini belum tersentuh.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><strong> Kebijakan Belanja Desa<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Arah Kebijakan Belanja difokuskan pada belanja untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat dan penanggulangan bencana, keadaan darurat, keadaan mendesak serta pemberian stimulan maupun motivasi pengembangan serta bantuan kepada lembaga kemasyarakatan di desa yang sinergi dengan program-program pembangunan yang berdampak signifikan terhadap pencapaian visi, misi dan kebijakan pembangunan kalurahan. Pemerintah Kalurahan Donokerto berupaya menetapkan target capaian dan mengupayakan agar belanja modal mendapat porsi yang lebih besar dari belanja pegawai atau belanja barang dan jasa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><strong> Kebijakan Pembiayaan Desa<\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p>Penerimaan Pembiyaan Kalurahan Donokerto secara rutin berasal dari SILPA pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiyaan berupa penyertaan modal digunakan untuk menganggarkan kekayaan pemerintah desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa untuk meningkatkan pendapatan desa atau pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal dalam bentuk tanah kas desa dan bangunan tidak dapat dijual.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BAB VI KEBIJAKAN KEUANGAN KALURAHAN &nbsp; Pengertian Pengelolaan Keuangan Kalurahan Berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pasal 71 ayat ( 1 ) yang dimaksud Keuangan Desa yaitu semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu yang berupa uang atau barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Hak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":78,"featured_media":740,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-737","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/737","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/users\/78"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=737"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/737\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":1618,"href":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/737\/revisions\/1618"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media\/740"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=737"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=737"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/donokertosid.slemankab.go.id\/home\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=737"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}